careyoues.icuTata kelola sampah yang baik merupakan upaya yang harus dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan. Upaya yang harus diambil untuk mengelola sampah tersebut dengan berbagai cara, mulai dari mengelola sampah rumah tangga menjadi pupuk organik atau menciptakan inovasi yang memiliki nilai ekonomis. Sampah plastik yang sulit diurai merupakan tantangan paling nyata dan menjadi momok menakutkan untuk keseibangan ekologis, pemerintah Indonesia melalui undang-undang No. 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah yang menekankan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan. Regulasi tersebut merupakan titik acuan untuk tata kelola sampah di Indonesia. 

Beberapa waktu lalu saya mengunjungi salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan, yaitu Kabupaten Sidenreng Rappang, khususnya di Desa Bulo, Kecamatan Panca Rijang. Saya bersama rekan-rekan berada disana kurang lebih satu bulan dengan tujuan melihat dan memberi solusi terkait masalah tata kelola sampah yang ada di Desa tersebut. Kami menemukan kecendrungan masyarakat untuk membakar dan membuang sampah plastik di sungai serta tempat-tempat yang dianggap kosong dan aman untuk dibuangi sampah. Dalam kasus ini, tiga hari setelah kami melakukan observasi, saya menemukan sebuah solusi sementara untuk menangani bagaiamana masyarakat membakar sampah dengan aman dan terukur dalam skala rumah tangga. Namun kita perlu melihat dan bertanya, mengapa masyarakat desa ini membakar dan membuang sampah sembarangan, apakah sudah tak ada lagi pilihan? kebijakan pemeintah dalam hal ini pemerintah kabupaten perlu dengan serius menangani sampah atau limbah yang dihasilakan setiap rumah tangga, Desa Bulo merupakan salah satu desa maju dan memiliki potensi desa yang beragam, daya konsumsi masyarakat sangat tinggi terhadap makanan yang berkemasan plastik. Namun, apa yang terjadi lima sampai sepuluh tahun kedepan apabila masalah lingkungan ini tidak pernah serius ditangani? 

Kami memberi solusi dan tidak melarang masyarakat untuk membakar sampah, tetapi kami memfasilitasi masyarakat untuk membakar sampah dengan terukur dan aman, inovasi tersebut sering disebut insenerator. Secara regulasi, pembakaran sampah diruang terbuka tidak dianjurkan, namun solusi sementara yang kami tawarkan adalah dalam skala rumah tangga. Kami kemudian berhasil membangun satu insenerator sebagai contoh yang nantinya diharapkan dapat diterapkan oleh masyarakat setempat melalui bimbingan pemerintah desa. 

Namun, apakah melalui solusi itu dapat sepenuhnya menghilangkan kebiasaan masyarakat setempat dalam proses tata kelola sampah? jawabannya tidak! peran pemda sangat penting untuk tetap memfasilitasi masyarakat dalam mengelola sampah. Saya kemudian memahami bahwa persoalan terbesar dalam tata kelola sampah bukan hanya tentang limbah yang dibakar atau dibuang, tetapi tentang keadaan yang membuat masyarakat merasa tidak memiliki pilihan lain.